Seleksi Ketiga
a. Berlangsung secara nasional
b. Peserta bisa memilih formasi secara nasional sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik) atau klasifikasinya. Misalnya dari kabupaten A boleh ke kabupaten B, boleh ke provinsi C. Boleh juga yang tadinya SMP lalu ke SMA atau sebaliknya sesuai serdik
c. Setelah selesai nanti seleksi kompetensi ada mekanisme pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi. Jadi formasi yang kosong akan dipenuhi dengan mekanisme yang secara otomatis. Dengan tidak seleksi lagi. Jadi bagi mereka yang memenuhi ambang batas dan berperingkat terbaik. Dan itu nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, satuan pendidikan dan instansi yg lamar. Dimana metode penentuan sekolah akan ditentukan kemudian.
(Feby Novalius)