JAKARTA - Sistem gaji PNS kembali dibahas. Dengan adanya sistem baru, maka gaji PNS bakal naik. Saat ini gaji PNS tengah dalam masa penyusunan ulang untuk komponen-komponen perhitungannya. Sebab, formula gaji PNS akan berubah.
Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Skema Bakal Diganti, Berikut Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa berdasarkan UU tersebut, gaji PNS ditentukan oleh jabatannya. Namun, untuk saat ini, gaji PNS masih berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja.
"Untuk skema gaji ke depan, masih dalam tahap FGD, belum sampai ke regulasi," ujar Paryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(15/6/2021).