JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus segera diturunkan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, defisit APBN harus kembali ke 3% pada 2023.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dan ketidakpastian, pemerintah harus tetap memikirkan langkah-langkah dalam menurunkan defisit APBN. Salah satunya dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal, pengelolaan secara berurutan, dan risiko tetap terkendali.
Baca Juga: Tok! DPR Setujui Asumsi Makro Sektor Energi RAPBN 2022
"Kondisi saat ini ketidakpastian masih akan dihadapi dan perlu dipikirkan bagaimana defisit APBN 2020 sebesar Rp945,77 triliun atau 6,13% terhadap PDB 2020 dapat diturunkan kembali di bawah 3% pada 2023," katanya dalam video virtual , Selasa (15/6/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga mewaspadai besaran defisit APBN tersebut. Komitmen menurunkan defisit APBN menuju di bawah 3% diklaim terus dijalankan pemerintah.