Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," katanya.
Mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) pun perusahaan harus memperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
(Feby Novalius)