JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki limit atau batas maksimal transaksi kartu kredit mencapai Rp30 miliar.
Baca Juga: Ahok Hapus Fasilitas Kartu Kredit Direksi-Komisaris Pertamina Mulai Hari Ini
Limit kartu kredit Ahok dari Pertamina tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen Pertamina. Batas nominal transaksi kartu kredit pun disepakati bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina.
"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Hapus Kartu Kredit Pejabat Pertamina, Netizen: Ahok Emang Top
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan fasilitas kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Di mana, aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN.
"Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," katanya.