JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021.
Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi Garuda yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan Garuda melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Makin Kritis, Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Sukuk Global
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh Perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung.
“Oleh karenanya, kami turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang senantiasa diberikan para pemegang sukuk atas upaya yang tengah dioptimalkan Perseroan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," papar Irfan di Jakarta, Kamis (17/6/2021)..