Harley Davidson dan Brompton Selundupan Eks Dirut Garuda Dilelang

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 16:57 WIB
Harley Selundupan Mantan Dirut Garuda Bakal Dilelang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Harley Davidson dan dua sepeda Brompton hasil selundupan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara, bakal dilelang. Namun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan pengadilan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan masih harus menunggu keputusan pengadilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Gandeng E-Commerce Lelang Barang Negara

"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri, tetapi tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik kepengadilan tinggi kita liat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).

Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.

Baca Juga: Begini Modus Penipuan Lelang yang Mengatasnamakan Kemenkeu

"Barangnya belum diputsukan nanti yang memustukan pengadilan. pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat bea dan cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu, bea cukai nanti," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya