Pengawasan Diperketat, OJK 'Musnahkan' 3.193 Fintech Ilegal

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Senin 21 Juni 2021 15:22 WIB
OJK Tindak Fintech Ilegal. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 125 perusahaan hingga 10 Juni 2021. Ada penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec.

Kemudian PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan resmi OJK

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya