JAKARTA - Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, kebijakan tarif parkir mobil dan motor sebenarnya mempunyai dua implikasi. Pertama ke pendapatan dan kedua pada kemacetan dan penggunaan transportasi umum.
Namun dia juga mengingatkan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi cukup besar. Namun dengan kondisi transportasi umum yang relatif jelek, maka yang terjadi adalah parkir liar non pemprov.
"Jadi bisa ada kebocoran pendapatan parkir. Maka sebaiknya jika ingin meningkatkan tarif parkir supaya masyarakat bisa pindah ke transportasi umum ya perbaiki dulu transportasi umum mulai dari sistem, kendaraan, hingga regulasinya," kata Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (23/6/2021).
Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 demi menaikkan tarif parkir mobil dan motor. Tarif parkir mobil diperkirakan naik jadi Rp60.000 per jam.
Baca Selengkapnya: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Transportasi Sudah Layak?
(Dani Jumadil Akhir)