JAKARTA - Pemda DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 demi menaikkan tarif parkir mobil dan motor. Tarif parkir mobil diperkirakan naik jadi Rp60.000 per jam.
Menanggapi rencana tersebut, Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, kebijakan tarif parkir mobil dan motor sebenarnya mempunyai dua implikasi. Pertama ke pendapatan dan kedua pada kemacetan dan penggunaan transportasi umum.
Baca Juga: Sah-Sah Saja Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp60.000
Namun dia juga mengingatkan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi cukup besar. Namun dengan kondisi transportasi umum yang relatif jelek, maka yang terjadi adalah parkir liar non pemprov.
"Jadi bisa ada kebocoran pendapatan parkir. Maka sebaiknya jika ingin meningkatkan tarif parkir supaya masyarakat bisa pindah ke transportasi umum ya perbaiki dulu transportasi umum mulai dari sistem, kendaraan, hingga regulasinya," kata Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (23/6/2021).
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Jadi Rp60 Ribu/Jam, BPKN: Kami Sangat Mendukung
Kemudian soal pendapatan daerah, pendapatan parkir DKI jakarta sangat kecil dibandingkan dengan APBD jakarta yang mencapai Rp60-70 Triliun. Mungkin di bawah 5 persennya. Jadi kenaikan tarif parkir tidak akan menaikkan pendapatan DKI Jakarta secara signifikan.
"Namun dari sisi kemacetan relatif akan sedikit berpengaruh mengingat jumlah kendaraan di Jakarta yang banyak sekali. Sayangnya, transportasi umum terutama di daerah yang bukan pusat bisnis masih belum bagus," katanya.