JAKARTA – Tarif parkir mobil dan motor di DKI Jakarta dinaikan. Hanya saja kebijakan tersebut tidak akan tidak berpengaruh pada pemasukan daerah.
Menurut Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, kebijakan menaikan tarif parkir tujuannya mengontrol penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Vaksinasi Pilot Cs, Menhub: Bisa Bertahan dari Pandemi
“Kenaikan tarif parkir itu sah-sah saja. Karena dibanyak negara sudah tarif parkir memang sengaja dibuat tinggi. Itu untuk mengontrol penggunaan mobil pribadi,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/6/2021).
Piter menegaskan, kenaikan tarif parkir dengan pendapatan daerah tidak ada korelasinya. Kebijakan ini dikatakan berhasil jika ada penurunan penggunaan mobil pribadi.
Baca Juga: Intip 3 Terowongan Kereta Api Paling Legendaris
“Karena kalau menaikan pendapatan daerah, artinya tidak ada kontrolnya. Kalau memang tujuannya mengontrol, berarti ketika dinaikan, jumlah pemanfaatan parkirnya jadi turun. Jadi kenaikan itu diikuti dengan penurunan penggunaan mobil pribadi. Sehingga secara keseluruhan penerimaannya tidak banyak naiknya,” terangnya.