Tarif Parkir di Jakarta Jadi Rp60 Ribu/Jam, BPKN: Kami Sangat Mendukung

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 09:44 WIB
Tarif Parkiran Mobil dan Motor Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim sangat mendukung rencana kenaikan tarif parkir mobil dan motor di DKI Jakarta.

"Kami sangat mendukung ini demi mengendalikan volume kendaraan masuk ke DKI Jakarta. Karena ini juga segmennya kelas menengah atas," ujar Rizal saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Pilot Cs, Menhub: Bisa Bertahan dari Pandemi

Menurutnya, kondisi saat ini untuk debit kendaraan di Jakarta sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding pertumbuhan jalan. Dampaknya jelas yaitu kemacetan di jalanan.

"Ini merugikan ekonomi masyarakat dan negara. Jadi nanti harga kenaikannya yang perlu dibicarakan. Tapi ini harus didukung debit kendaraan masuk Jakarta harus dikendalikan," katanya.

Baca Juga: Sah-Sah Saja Tarif Parkir di Jakarta Naik hingga Rp60.000

Sebelumnya tarif parkir mobil dan motor di DKI Jakarta akan naik sesuai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60.000/jam dan Golongan B Rp40.000/jam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya