Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda
Ke depan tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp25.000/jam.
(Feby Novalius)