JAKARTA – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akhirnya akan dibuka pada 30 Juni 2021. Kabar ini ditunggu-tunggu masyarakat yang ingin melamar jadi CPNS.
"Dibuka pendaftarannya pada 30 Juni nanti, karena pemerintah juga menargetkan rekrutmen CPNS dan PPPK rampung Desember 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Untuk itu, para pelamar diwajibkan untuk membuat sebuah surat pernyataan. Berikut adalah fakta mengenai surat pernyataan CPNS yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/6/2021).
Baca Juga: Formasi CPNS-PPPK Tembus 700.000 Pegawai, BKN: Ini Rekor Pertama Kali
1. Peserta Harus Buat Surat Pernyataan
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Kemudian, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Protokol Kesehatan Seleksi CPNS-PPPK Diperketat
2. Melanggar Surat Pernyataan akan Kena Sanksi
BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan…. dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis akun Instagram resmi BKN.