Dalam pembahasan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, dihadapan panitia kerja (panja), Tanri membongkar terkait permasalahan utama ribut-ribut komisaris dan direksi.
Menurutnya, perkara keributan biasanya terkait soal pembahasan rencana program dan kinerja perusahaan. Dimana, komisaris tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Semestinya komisaris utama sekaligus sebagai dewan pengawas dilibatkan.
Dengan begitu, komisaris memahami rencana program kerja para direksi. Meski begitu, keterlibatan komisaris sangat minim sehingga menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan.
"Jika proses perencanaan itu sama-sama, pengawasannya akan jauh lebih mudah. Karena dia (komisaris) tahu apa yang akan diawasi. Direksi harus melakukan eksekusi dan dewan komisaris melakukan pengawasan," ungkap mantan komisaris utama Pertamina itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)