Sebelumnya, Kementerian BUMN menegaskan bahwa izin edar obat Ivermectin bukan untuk Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin Ivermectin untuk untuk anti parasit.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, ada kesalahan informasi yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin. Sebelumnya disebutkan bahwa Ivermectin bisa digunakan bagi penyembuhan Covid-19 ramai diberitakan awak media.
"Yang pasti Pak Erick (Menteri BUMN) tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," ujar Arya kepada wartawan
(Feby Novalius)