Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 Juni 2021 19:00 WIB
Sri Mulyani Perluas Lapisan PPh Orang Pribadi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Banyak Perusahaan Rugi dan Tak Bayar Pajak

Dia menambahkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket.

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya