Wacana PPKM Darurat, Muncul Usulan Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 17:59 WIB
Terapkan PPKM Mikro, Muncul Usulan BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mengumumkan PPKM darurat pada 1 Juli 2021 imbas ledakan kasus Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan baru dalam PPKM darurat, salah satunya pembatasan jam operasional mal yang ditutup pukul 17.00 hingga aturan Work From Home (WFH).

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, aturan PPKM darurat hanya akan mengulang PSBB tahun lalu yang di mana hasilnya tidak efektif.

Merujuk pada PSBB tahun lalu di mana ditemukan 40% warga Jakarta melakukan aktivitas di dalam rumah atau WFH. Dari hasil tersebut, terlihat masih ada para pekerja yang harus bekerja di luar rumah. Artinya mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah karena jenis pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100% WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Eksklusif! Ini Bocoran PPKM Darurat yang Akan Diumumkan Jokowi

 

Bhima menambahkan, sebelum kebijakan PPKM darurat dikeluarkan, pemerintah harus memberi bantuan seperti memberikan BLT subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat menggunakan APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya