PPKM Mikro Darurat, Transportasi Umum Beroperasi Normal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 07:44 WIB
KRL Commuter Line (Foto: Antara)
Share :

Sementara itu, lokasi Rapat atau seminar, lalu Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan. Apalagi bagi Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya