PPKM Mikro Darurat, Transportasi Umum Beroperasi Normal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 07:44 WIB
KRL Commuter Line (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Mikro Darurat ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran

Dalam dokumen yang diterima, Rabu (30/6/2021), kegiatan area publik seperti tempat wisata , fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan, Kabupaten atau Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketatan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%

Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), kendaraan sewa Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya