JAKARTA - Kebijakan PPKM darurat rencananya akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. PPKM Darurat ini akan dilakukan di Jawa dan Bali.
Dalam dokumen yang beredar milik Kemenko Maritim dan Investasi terdapat usulan skenario penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali, periode penerapan PPKM Darurat dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
Adapun, cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Ditutup dan Restoran Hanya Layani Take Away
Di mana dalam dokumen tersebut ada beberapa pengetatan yang dilakukan. Mulai dari bekerja work from home (WFH) sebesar 100% hingga menutup pusat perbelanjaan atau mal. Namun begitu usulan ini masih harus memperoleh persetujuan dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali seperti dikutip dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021),
Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%,