Menurutnya sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dalam penyederhanaan birokrasi ditekankan pada tiga aspek. Diantaranya meliputi transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan.
“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi. Hal ini untuk menjaga agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal. Sementara bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun karirnya,” pungkasnya.
(Feby Novalius)