JAKARTA - Indonesia akan menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Mal Ditutup Imbas PPKM Darurat, Peritel Bisa Jualan Online
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%
"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).