PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 13:21 WIB
Penerbangan (Foto: Shutterstock)
Share :

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Adita, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian dan lembaga (KL) terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya