PPKM Darurat Jawa-Bali Pakai Uang APBD

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 14:31 WIB
PPKM Darurat Dibiayai APBD. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. Hal tersebut dituangkan dalam instruksi No.15/2021.

“Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum

Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemda Diminta Genjot Penyaluran BLT Dana Desa

Selain itu juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” bunyi diktum kesembilan huruf c.

Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No.39/2020. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya