“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” bunyi diktum kesembilan huruf c.
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No.39/2020.
(Feby Novalius)