Awas Ada Modus Baru dari Pinjol Ilegal, Simak 4 Faktanya di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 04:32 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan pinjaman online (pinjol). Hal ini pun menjadi perhatian karena pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat.

Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga: Tiba-Tiba Rekening Bertambah, Jangan Senang Dulu! Awas Jebakan Pinjol Ilegal

Berikut adalah fakta modus baru pinjol illegal yang dirangkum Okezone, Senin (5/7/2021).

1. Transfer uang ke Rekening

Tongam mengatakan, salah satu modusnya transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya

2. Ribuan Pinjol Diblokir

Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," tandasnya.

3. Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

“Kebanyakan servernya tidak ada di Indonesia. Ada 22% saja di Indonesia, 44% tidak diketahui karena penawarannya bisa melalui medsos, SMS, atau pribadi. Ada juga dari Amerika, Singapura, China, dan lain-lain. Bagaimana mungkin mereka melakukan kegiatan dengan pusat di luar negeri, tapi di Indonesia mereka punya debt collector atau kantor-kantor untuk melakukan penagihan,” ungkap Tongam.

4. Moratorium Izin Pinjol

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.

"Selain untuk memastikan status izin dari platform peer to peer lending, moratorium ini kami gunakan untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya