JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan pinjaman online (pinjol). Hal ini pun menjadi perhatian karena pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat.
Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Baca Juga: Tiba-Tiba Rekening Bertambah, Jangan Senang Dulu! Awas Jebakan Pinjol Ilegal
Berikut adalah fakta modus baru pinjol illegal yang dirangkum Okezone, Senin (5/7/2021).
1. Transfer uang ke Rekening
Tongam mengatakan, salah satu modusnya transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat.
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya
2. Ribuan Pinjol Diblokir
Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," tandasnya.