OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 20:15 WIB
OJK Moratorium Izin Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.

"Selain untuk memastikan status izin dari platform peer to peer lending, moratorium ini kami gunakan untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Ada Modus Baru Pinjaman Online, Tolong Perhatikan Ya! 

Pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech Peer to Peer (P2P) lending, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, namun sekarang tinggal 125 perusahaan dengan rincian 60 fintech P2P lending yang statusnya terdaftar, serta 65 yang telah memiliki status berizin.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," ujar Riswinandi .

Ia mengatakan fintech P2P lending memiliki banyak sekali manfaat untuk membantu memberikan akses keuangan kepada mereka yang unbankable". Kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending juga terlihat dari sisi perkembangan P2P yang memperlihatkan tren yang yang positif.

Data per Mei 2021 total outstanding penyaluran pembiayaan sebesar Rp21,75 triliun, meningkat sebesar 69,6 persen (yoy). Akumulasi penyaluran juga telah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas yang terjaga dimana tingkat keberhasilan 90 hari berada pada angka sebesar 98,46 persen. Hal itu mengindikasikan tingkat pembiayaan yang bermasalah relatif masih rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya