OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 20:15 WIB
OJK Moratorium Izin Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

Tentu dibalik semua kemudahan tersebut, lanjut Riswinandi, banyak hal yang harus menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama terkait pemahaman mengenai platform yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Di lapangan kami melihat bahwa kondisi masyarakat ada yang memang sedang membutuhkan dana dan juga melihat peluang kemudahan yang ditawarkan oleh platform ilegal. Tanpa disadari secara sistem, platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomer telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen," ujar Riswinandi.

Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses penagihan. Hal itu tentu saja sangat berbeda dengan fintech legal yang hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

OJK juga secara periodik menampilkan daftar fintech P2P lending apa saja yang yang terdaftar dan berizin di OJK melalui website dan media sosial resmi OJK. Masyarakat yang hendak menggunakan jasa P2P diimbau agar terlebih dahulu melakukan pengecekan ke website OJK itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya