Awas Ada Modus Baru dari Pinjol Ilegal, Simak 4 Faktanya di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 04:32 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

3. Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

“Kebanyakan servernya tidak ada di Indonesia. Ada 22% saja di Indonesia, 44% tidak diketahui karena penawarannya bisa melalui medsos, SMS, atau pribadi. Ada juga dari Amerika, Singapura, China, dan lain-lain. Bagaimana mungkin mereka melakukan kegiatan dengan pusat di luar negeri, tapi di Indonesia mereka punya debt collector atau kantor-kantor untuk melakukan penagihan,” ungkap Tongam.

4. Moratorium Izin Pinjol

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.

"Selain untuk memastikan status izin dari platform peer to peer lending, moratorium ini kami gunakan untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya