JAKARTA - PHRI DKI Jakarta buka suara soal diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespon dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut.
"Apabila memang opsi pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ujar Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Ancaman PHK, PHRI Minta BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Hotel dan Restoran
Dia menyebutkan, untuk periode Januari–Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% yoy.
"Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja," ucap Sutrisno.
Namun demikian, tidak dapat dihindari bahwa pelaksanaan PPKM-Mikro Darurat tentu membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit.
"Sehingga dapat di pastikan bahwa pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG. Dampak berikutnya tentu pada ekonomi dan tingkat pengangguran," jelas Sutrisno.
Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata–rata saat ini 20%–40% menjadi 10%–15 % atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina (OTG, Isoman dan Repatriasi).