Kualifikasi pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan peryaratan jabatan.
Adapun pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri, wajib memiliki Indeks Prestasi Komulatif, sebagai berikut:
D3 IPK minimal 2,75
S1 IPK minimal 3,00
S2 IPK minimal 3,20
Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, maka perlu menyertakan ijazah dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT.
Khusus bagi lulusan luar negeri, maka wajib memiliki ijazah yang telah disertakan oleh Kementerian terkait.
BKN menetapkan persayratan yang harus dipenuhi begi mereka yang tertarik melamar menjadi CPNS di lingkungan BKN.
Adapun persyaratannya, meliputi:
Warga negara Indonesia dengan usia 18-35 tahun
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan secara tidak horamat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri
Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
Bersedia mengabdi pada BKN dan tidak akan mengajukan pindah antarunit kerja atau pindah instansi apapun sedikitnya 12 tahun
Berkelakuan baik
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, perkursor dan zat aditif lainnya
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 (setara TOEIC minimal 440 atau IELTS minimal 5,0).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)