Kesal, Menko Luhut Minta Anies Cek Kantor Non-Esensial yang Masih Beroperasi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 10:02 WIB
Kemacetan Saat PPKM Darurat Diberlakukan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya