Sejak hari pertama PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, trafik penumpang mengalami tren penurunan, yaitu dari 85.256 pergerakan penumpang pada 3 Juli kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.
Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di sektor transportasi sangat efektif menekan laju pergerakan masyarakat melalui pesawat udara. Pada 5 Juli kemarin, trafik penumpang turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan penumpang.
Trafik penumpang pada 5 Juli tersebut berada jauh di bawah trafik rata-rata harian pada masa pandemi 2021 yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang per harinya.
"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Handy.
AP I mengimbau kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku pada masa PPKM Darurat, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)