JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan terkait peraturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Adapun peraturan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Anies Marah-Marah! Langgar PPKM Darurat, Kantor Ray White dan Equity Life Disegel
Sedangkan, sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama PPKM Darurat diberlakukan.
Sementara itu, untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Walau peraturan yang ada sudah cukup jelas, namun masih saja terdapat perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut.