Menko Luhut Sesuaikan Aturan WFO dan WFH di Masa PPKM Darurat

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 16:16 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaa

Serta, petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional Konstruks dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya