Kadin: Aturan PPKM Darurat Itu Clear, Perusahaan Wajib Taati

Antara, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 19:44 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Kendati demikian, Johnny juga memberi masukan bahwa masih terdapat sektor-sektor yang berada pada area abu-abu, yang artinya mereka sendiri belum tahu apakah mereka esensial atau nonesensial.

Dalam hal ini, Johnny menekankan agar pemerintah dapat merinci lebih dalam terkait kriteria sektor-sektor yang harus 100% WFH atau sebagian karyawan masih diperbolehkan bekerja di kantor pada posisi tertentu.

"Seperti asuransi, mungkin mereka masih bingung memposisikan diri, jadi kriterianya perlu diperjelas," pungkas Johnny.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya