JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Kadin baru sebagai landasan untuk memperkuat peran organisasi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar Kadin dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah dunia usaha secara lebih optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, dunia usaha saat ini menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup besar, mulai dari gejolak geopolitik dan harga energi, gangguan rantai pasok, perang dagang, perlambatan perdagangan dunia, persaingan investasi, hingga disrupsi teknologi.
Dia menilai berbagai tekanan tersebut perlu diantisipasi dengan memperkuat dunia usaha dan kelembagaan Kadin.
"Tekanan ini kita rasakan nyata di dunia usaha dalam negeri. Rupiah berada di kisaran 17.700 per dolar Amerika Serikat dan manufaktur kita kembali mengalami kontraksi. Ekonomi dunia yang terfragmentasi membutuhkan ekonomi yang kokoh, dunia usaha yang solid, dan negara yang tangguh," ungkap Anindya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kadin bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Di tengah berbagai tekanan tersebut, Anindya menyebut ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026. Namun, dia menilai diperlukan terobosan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Dia juga menyoroti pentingnya memperkuat kinerja ekspor dan investasi dalam negeri. Menurutnya, ekspor Indonesia senilai US$282,9 miliar pada tahun lalu perlu ditingkatkan dengan memperluas pasar baru.