Mulai 12 Juli, Syarat Naik KRL Kini Harus Punya STRP dan Pekerja Sektor Esensial

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 11:42 WIB
Syarat Naik KRL (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mulai 12 Juli 2021, ada syarat baru naik KRL. Nantinya, calon penumpang KRL harus menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM darurat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.

Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.

"Kami menerbitkan perubahan SE Nomor 50 yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal dan esensial dan hanya menyertakan STRP," kata Zulfikri melalui konferensi virtual, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Menurut Zulfikri itu akan mulai di lakukan dan diimplementasikan mulai tanggal 12 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat untuk kembali menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khusunya DKI Jakarta.

"Aglomerasi di Jabodetabek masih cukup sangat tinggi maka per 12 Juli 2021 besok kami akan berlakukan dan bagi masyarakat kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan khususnya kepada calon penumpang yang termasuk sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilita. Tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.

Adapun selain dari perjalanan kereta api aglomerasi pihak dishub melakukan pengetatan yang sama bagi penumpang KA Jarak jauh dengan menambah persyaratan dokumen bukti vaksin dan skrining Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya