JAKARTA – Penumpang KRL wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM darurat. Aturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021,
Beleid ini tertuang dalam Surat Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 untuk menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat selama masa PPKM darurat.
Dirjen Perkereta Apian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan untuk perjalanan Kereta Api wilayah atau aglomerasi akan ditegaskan hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saja.
"Kami menerbitkan perubahan SE Nomor 50 yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal dan esensial dan hanya menyertakan STRP," kata Zulfikri melalui konferensi virtual, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca Selengkapnya: Mulai 12 Juli, Syarat Naik KRL Kini Harus Punya STRP dan Pekerja Sektor Esensial
(Kurniasih Miftakhul Jannah)