Revisi Aturan WFH-WFO, Sektor Kritikal Boleh Beroperasi 100% saat PPKM Darurat

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 17:23 WIB
Aturan PPKM Darurat Direvisi, WFH dan WFO untuk Sektor Kritikal
Share :

Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksanaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya:

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya