JAKARTA - Emiten produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) menarik fasilitas kredit sindikasi perbankan senilai Rp1,451 triliun pada tanggal 8 Juli 2021. Kredit dengan jangka waktu 7 tahun itu berasal dari sindikasi bank yang terdiri dari; PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan Bank Keb Hana.
Baca Juga: Peningkatan Perlindungan Investor Melalui Efek dalam Pemantauan Khusus
Dana hasil penarikan kredit itu langsung digunakan untuk melunasi lebih awal sisa utang senilai USD250 juta kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW). Sebenarnya utang dalam mata uang asing itu jatuh tempo pada tahun 2022.
”Dengan diperolehnya fasilitas baru, diharapkan membantu likuiditas dan meredam gejolak nilai tukar rupiah, sehingga akan berpengaruh pada laba perseroan,” kata Direktur GJTL Kisyuwono.
Baca Juga: Jadi Tamu Baru BEI, Harga Saham FLMC Naik 10%
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2021, perseraon mencatatkan utang bank jangka pendek senilai Rp127,028 miliar dan utang bank jangka panjang sebesar Rp1,174 triliun. Sebagai informasi, tahun ini PT Gajah Tunggal Tbk mengalokasikan belanja modal (capital expenditure/capex) USD30 - 40 juta. Nantinya, belanja modal tersebut akan difokuskan untuk perawatan dan peremajaan mesin-mesin serta alat berat.
Selain itu, capex juga akan digunakan untuk pelunasan akuisis tanah PT Softex Indonesia. Perseroan pada tahun ini juga akan melakukan efisiensi terhadap bisnisnya. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya produksi dan tetap mengembangkan penjualan di pasar domestik maupun ekspor seiring membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dan global. Seiring membaiknya perekonomian secara keseluruhan, industri ban juga akan ikut membaik. Perseroan pun berharap penjualan akan pulih ke level yang sama seperti pada tahun 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)