Peningkatan Perlindungan Investor Melalui Efek dalam Pemantauan Khusus

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 09:01 WIB
Peningkatan Perlindungan Investor Melalui Pemantauan Khusus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.

Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi dalam Edukasi Wartawan yang dilaksanakan pada Kamis 1 Juli 2021 secara virtual terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus disebutkan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat.

Selain itu, untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien. Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase. 

Baca Juga: Wih! Masyarakat Papua Kian Banyak Jadi Investor Saham 

Fase pertama, Bursa mengembangkan tipe instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam mpemantauan khusus atau watchlist. Fase ini ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

Pada fase awal, saham-saham dalam watchlist akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama dengan yang berlaku saat ini, yakni Continuous Auction tetapi dengan parameter perdagangan yang berbeda. Adapun Bursa menetapkan auto rejection yang berbeda untuk Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus. 

Fase kedua yang rencananya diimplementasikan pada Agustus 2022 akan dikembangkan papan pencatatan tersendiri khusus untuk efek yang masuk dalam pemantauan khusus. Selain itu, Bursa juga akan menerapkan metode perdagangan Periodic Call Auction untuk efek dalam pemantauan khusus tersebut, yakni metode perdagangan yang saat ini digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan perdagangan saham.

Dengan adanya efek dalam pemantauan khusus, saham-saham yang biasanya dikenakan suspensi dikarenakan suatu kondisi tertentu, ketika dianggap melanggar, me dapat tetap diperdagangkan dengan parameter perdagangan yang berbeda pembedaan khusus. Implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan juga dapat memberikan ruang bagi Investor, Anggota Bursa, dan Perusahaan Tercatat, sehingga melalui mekanisme Efek Dalam Pemantauan Khusus tersebut, saha Perusahaan Tercatat tidak langsung disuspensi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya