Peningkatan Perlindungan Investor Melalui Efek dalam Pemantauan Khusus

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 09:01 WIB
Peningkatan Perlindungan Investor Melalui Pemantauan Khusus (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menambahkan, untuk fase pertama yang diterapkan bulan Juli 2021 ini, ada tujuh kriteria yang digunakan Bursa untuk menyeleksi saham-saham yang masuk watchlist.

Adapun tujuh kriteria tersebut merupakan bagian dari 11 kriteria yang diatur dalam draft Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Draft peraturan tersebut telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juni 2021 dan segera diundangkan.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.  Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba, namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memiliki pendapatan. 

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.  Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan Penundaan PKPU atau dimohonkan pailit.  Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. 

Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK. Sementara saham-saham yang memenuhi kriteria dan masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) akan disematkan notasi X sebagai penanda bahwa sahamnya masuk dalam kategori Efek Dalam Pemantauan Khusus. 

Saham-saham yang masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) masih akan mengikuti papan pencatatan terakhir di mana mereka tercatat. Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks eksisting sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya. 

Adapun saham-saham tersebut memiliki batas harga minimum Rp50, untuk saham yang tercatat pada Papan Utama dan Papan Pengembangan. Mengenai auto rejection, diterapkan batasan atas dan batasan bawah sebesar 10%. Akan tetapi selama Pandemi COVID-19 masih melanda, auto rejection batas atas dipatok di angka 10% untuk saham yang tercatat dalam papan utama dan pengembangan.

Sementara batas bawahnya dipatok di 7% untuk saham papan utama dan pengembangan. Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti biasa. (TIM BEI)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya