JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menerapkan pajak karbon pada 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kini dibahas dengan DPR.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani megatakan, rencana pajak karbon tidak relevan saat ini. Ditambah wacana pajak karbon bukan hal yang baru.
“Jadi itu sudah sempat dimunculkan namanya dulu pajak lingkungan tapi tujuannya sama yaitu untuk mengurangi karbon atau emisi gas buang pada waktu dunia usaha saat itu saya masih Kadin sebagai wakil ketua umum kebijakan publik sistem moneter, kami menentang, itu udah jelas bahwa relevansinya terhadap seluruh kegiatan ekonomi kita telah membuat daya saing semakin rendah,” ujar Hariyadi Sukamdani di Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Sinyal Sri Mulyani Mau Naikkan Pajak Mobil Emisi Karbon Tinggi
Pajak karbon, kata Hariyadi, pemerintah masih belum konsisten terhadap posisi kepentingan nasional dan kesepakatan internasional. Hariyadi membandingkan dengan Australia yang pada 2014 menarik diri dari kesepakatan pelepasan karbon tersebut.
“Australia sudah tanda tangan namun menarik diri ya kan belum lagi negara lain yang mayoritas belum mau melakukan ini, di sini kita harus mengambil posisi itu gimana,” katanya.
Terlebih lagi menurut Hariyadi Indonesia harus memperhatikan tiga hal penting terkait wacana pajak karbon. Pertama, Indonesia harus lebih cerdas melihat posisi kepentingan nasional soal pajak karbon.