Kedua dari sisi kesiapan melihat bauran energi yang dilakukan rencananya oleh Kementerian ESDM sampai 2045 adalah 70% pembangkit listrik masih dengan batu bara.
“Ketiga dari tarif, tarifnya itu adalah yang kita enggak tahu asal usul perhitungannya bagaimana, itu adalah Rp75.000 per ton karbon, nah sama dengan kita membahas pajak retribusi daerah tarifnya 5% dari total biaya, itu juga enggak jelas kajian akademiknya bagaimana, jadi kalau kami melihat setelah rapat asosiasi sektor dan mayoritas itu semuanya enggak ada yang setuju,” jelas Hariyadi.
Koordinasi Apindo dan pemerintah terus dijalankan. Rencananya pelaku usaha akan melakukan pembahasan pada pekan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas wacana tersebut.
“Mungkin minggu ini kita akan membahas hal ini yang kita akan sampaikan seluruh konsen kita dan nanti kita lihat karena di sini betul-betul harus dilihat secara cermat dan juga kepentingan nasional kita di mana kecuali kalau pemerintah berdalih karena kita lihat korelasi relevansi dan argumentasinya itu pada saat itu sangat lemah,” pungkas Hariyadi.
(Dani Jumadil Akhir)