"Kita sebaiknya tidak memaksakan EBT di tempat yang over supply, karena ujungnya harus dibayar negara. Kita bisa membuat Undang-Undang EBT yang pada akhirnya tidak mempertimbangkan keselarasan supply demand, dan PLN diwajbkan membali. Itu pilihan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)