JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020, terdapat 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Peringkat Ekonomi Indonesia Terbaik di Asean
Kata dia, Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dimaksud agar keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa yang akan datang.
"Pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas," tandasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Rupiah Alami Kepanikan di 2020
Dia menambahkan saat ini, RUU P2 APBN TA 2020 yang substansinya berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2020.