JAKARTA - Nilai tukar mata uang dunia bergerak fluktuatif sepanjang pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Tak terkecuali nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sekarang saja, Rupiah melemah dan bergerak ke kisaran Rp14.500-an per USD.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 membuat nilai tukar semua negara ini alami kepanikan, tak terkecuali Indonesia. Maka, pemerintah pun mengambil langkah-langkah untuk melakukan stabilitas nilai tukar Rupiah.
"Pada Maret dan April (2020) terjadi gelombang capital out flow akibat kepanikan global karena pandemi sehingga nilai tukar semua negara ini naik," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/7/2021)
Baca Juga: Sri Mulyani: Covid-19 Mengancam Fasilitas Kesehatan hingga Tekanan Sosial
Pemerintah langsung merespons dengan mengeluarkan berbagai kebijakan (policy) yang didesain untuk bisa meminimalisasi dampak dari pandemi covid-19.
"APBN sebagai instrumen fiskal langsung melakukan fungsi countercyclical dan stabilisasi, bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) sebagai pengelola moneter dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan," katanya.